Hati-hati Uang kembalian diganti permen bisa kena denda sampai 2M

Saat belanja di swalayan atau toko mungkin anda pernah melihat atau bahkan mengalami penjual menggunakan permen sebagau ganti uang kembalian, alasanya adalah tak ada uang receh untuk kembalian sehingga permen menjadi alternatifnya. 

Namun sebenarnya bolehkan permen digunakan sebagai alat pengganti pengganti kembalian?  Terkait hal tersebut Salah satu perwakilan media sudah menghubungi Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Rolas sitinjak.

Pihaknya menjelaskan bahwa menggunakan permen sebagai uang kembalian sebenarnya tidak di perbolehkan. Rolas mengatakan, seharusnya kembalian adalah berupa uang, karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.

Selain itu, Rolas juga menegaskan bahwa permen bukan sebuah alat pembayaran. Pihaknya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disamakan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Bagaimana pendapat kalian jika uang kembalian tak ada mau menggugat atau ambil barang yang seharga uang kembalian, atau yang lainya?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment